Pemerintah Daerah merujuk pada struktur pemerintahan yang berada di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota di Indonesia. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan otonomi yang diberikan oleh Undang-Undang. Dalam konteks artikel ini, masalah korupsi yang terus berulang di pemerintah daerah menjadi sorotan utama, dengan penekanan pada perlunya perbaikan sistem untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.