Pemulangan WNI merujuk pada upaya pemerintah Indonesia untuk memulangkan warga negara Indonesia yang dipidana di luar negeri. Proses ini dilakukan berdasarkan kesepakatan resiprokal dengan negara lain, seperti Prancis, Filipina, Australia, Inggris, Malaysia, dan Arab Saudi. Pemulangan ini melibatkan berbagai pertimbangan, termasuk kemanusiaan dan komunikasi dengan keluarga narapidana, serta memastikan bahwa permintaan pemulangan dipertimbangkan oleh pemerintah negara tempat narapidana tersebut dipidana.