Penangkapan Pelaku Penganiayaan Anak Bos Toko Roti
Tag ini merujuk pada penangkapan terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Jakarta Timur. Pelaku, berinisial GSH, ditangkap oleh aparat kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12/2024). Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024 dan telah masuk dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.