Pengadilan Buruh Jepang adalah lembaga hukum di Jepang yang bertugas untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha secara cepat dan adil. Pengadilan ini memutuskan kasus perburuhan yang melibatkan Dewi Sukarno, istri Presiden Sukarno, atas PHK yang dilakukannya pada dua karyawannyaya pada 2021. Kasus ini berakhir dengan pemutusan denda sebar 29 juta yen kepada Dewi atas pemecatan yang dilakukannya pada dua kary awannya.