Pengadilan Tipikor, atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalah lembaga peradilan khusus yang ditunjuk untuk menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. Pengadilan ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat dan memperjelas proses hukum terhadap pelaku korupsi, dengan mekanisme yang lebih ketat dan efektif. Pengadilan Tipikor memiliki wewenang untuk mengadili terdakwa korupsi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat negara, pengusaha, dan individu lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Helena Lim, pengusaha money changer dikenal sebagai 'crazy rich' PIK, membela diri dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.