Penyerangan kepada satu orang oleh sekumpulan orang banyak mengakibatkan kerusakan fisik maupun non fisik. Tindakan ini termasuk kekerasan melawan hukum.
Kekerasan bisa berupa ancaman ataupun tindakan secara nyata, bahkan menyebabkan kematian seseorang. Pengeroyokan memberikan dampak negatif bagi korbanya, seperti luka fisik dan non fisik, mengganggu mental dan kejiwaan.
Tindakan main hakim sendiri ini merupakan tindak pidana digolongkan dalam kategorikan sebagai kekerasan kolektif, karena dilakukan secara berkelompok.