Pengunduran diri merujuk pada tindakan seseorang yang secara sukarela meninggalkan posisi atau jabatan yang diembannya. Dalam konteks artikel ini, Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Keputusan ini diambilnya setelah mendapat kritik bertubi-tubi akibat perilakunya yang viral di media sosial, meskipun ia menyatakan bahwa keputusan tersebut bukan karena tekanan dari pihak manapun, melainkan karena rasa cinta, hormat, dan tanggung jawab yang mendalam terhadap Presiden Prabowo Subianto dan seluruh masyarakat.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.