Penindakan hukum merujuk pada tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran hukum, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan vonis hukuman. Dalam konteks artikel ini, penindakan hukum ditekankan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada para Kajari dan Kajati untuk menangani kasus-kasus korupsi di pemerintah daerah, tidak hanya dengan menindak pelaku tetapi juga dengan memperbaiki sistem pemerintahan yang rentan terhadap korupsi.