Berita Peninjauan Kembali Hari Ini

Rangkaian berita Peninjauan Kembali, upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia. Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa bebas.

MA Tolak Kasasi Sritex, Perusahaan Tekstil Ini Ajukan PK
Sritex merespons putusan MA yang menolak permohonan kasasi mereka dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Keputusan MA: PK Ditolak, Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eki Tetap Hukuman Seumur Hidup
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon.
Pakar: Tak Ada Sunatan Hukuman di Putusan PK Anas Urbaningrum
Tidak istilah penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum. Putusan PK hanya kembali pada vonis Pengadilan Negeri (PN).
KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
Load more ...