Perdinas

Perdinas atau perjalanan dinas adalah kegiatan resmi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan tugas dan kantor. Perdinas biasanya melibatkan perjalanan ke luar kantor atau daerah kerja dan seringkali dilakukan dengan biaya yang ditanggung oleh anggaran pemerintah. Kebijakan pemangkasan belanja perdinas sebesar 50 persen oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bertujuan untuk efisiensi anggaran dan mengurangi pengeluaran yang tidak efektif, namun implementasinya memerlukan pertimbangan matang dan sistem monitoring yang ketat.

Pemangkasan Perdinas 50% Picu Penurunan Pendapatan Hotel
PHRI melaporkan banyak kegiatan pemerintah di hotel dibatalkan setelah kebijakan pemangkasan belanja perdinas ASN 50 persen.
Load more ...