Pemilihan legislatif (Pileg) momen seorang politikus partai menjadi wakil rakyat dari tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pada Pileg 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan enam belas partai tingkat nasional serta empat partai lokal dari Aceh sebagai peserta pemilu.
Mekanisme Pileg 2019 juga memiliki perbedaan dari pemilu sebelumnya. Pasalnya, Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu direvisi. Pemilu menjadi serentak, menggabungkan Pileg dan pemilihan presiden (Pilpres). Akibat direvisi, Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak juga pernah menyoalkannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyelenggaraan pemilu serentak baru selesai diselenggarakan. Namun, Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI, meminta agar pemerintah yang terpilih segera mengevaluasi undang-undang pemilu. Permintaan evaluasi, disebabkan pada saat penyelenggaraan pemilu serentak, banyak petugas KPPS meninggal, dampak dari kelelahan.