Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penambahan nilai barang atau jasa pada setiap tahap produksi dan distribusi. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 merupakan kebijakan yang telah disetujui dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung berbagai program kesejahteraan, namun juga memerlukan persiapan yang matang dan komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk meminimalisir dampak negatif terhadap daya beli.
Sineas Ernest Prakasa mengecam kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025, mencerminkan kekhawatiran masyarakat.