PT Timah Tbk adalah perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan tata niagakomoditistim di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Indonesia. Perusahaan ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada tahun 2015–2022, yang mengakibatkan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung dan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung mengambil tindakan tegas dengan menyita aset para tersangka, termasuk vila milik Hendry Lie di Bali, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.