Membahas berita pungutan liar (pungli), kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum. Kutipan ini terjadi dilatarbelakangi beberapa faktor, yaitu penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan kedudukan, penghasilan yang tidak seimbang dengan posisi, tamak, dan lemahnya dalam pengawasan. Kasus tarikan dapat disamakan dengan perbuatan pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Hal ini dapat dihukum dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 415 KUHP, Pasal 418 KUHP, dan Pasal 423 KUHP.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan dinonaktifkannya 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta karena terlibat pungli terhadap WNA asal China.