Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 meminta DPR untuk merumuskan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Putusan ini menekankan pentingnya melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh dalam proses pembuatan UU, serta menetapkan bahwa setiap pemberi kerja wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia dan membatasi jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak lebih dari lima tahun.