Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara yang terjerat dalam beberapa kasus hukum, termasuk kasus suap dan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada 2017, Rita ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Selain itu, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
KPK mengungkap keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Widyasari, terkait gratifikasi dari perusahaan tambang.
KPK mengumumkan penahanan uang sebesar Rp 350 miliar dan uang asing senilai 6,2 juta dollar AS dari 36 rekening dalam kasus korupsi perizinan batu bara yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.