Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi BUMN dengan tantangan zaman, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMN, serta memperkuat peran BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kemandirian Indonesia. Inisiasi pembahasan RUU ini didukung oleh Menteri BUMN, Erick Thohir, dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri BUMN Erick Thohir mendukung percepatan pembahasan RUU BUMN yang diinisiasi oleh Komisi VI DPR. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.