Sertifikat adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk membuktikan kepemilikan atau hak atas suatu aset, tanah atau bangunan. Dalam konteks artikel ini, sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (HGB) menjadi pusat perhatian dalam penyelidikan dugaan korupsi di wilayah Pagar L, Tangerang. Sertifikat-sertifikat ini diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan warga dan melibatkan aparat desa, sehingga menjadi fokus utama dalam investigasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di wilayah pagar laut Tangerang.