Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. SKK Migas berperan pent dalam memastikan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, serta mendukung pertumbuhan sektor energi nasional melalui pengawasan, regulasi, dan pengembangan wilayah kerja huluas.