Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah kebijakan baru yang diterapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mulai tahun 2025. SPMB menggantikan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mencakup berbagai jalur penerimaan, termasuk jalur prestasi akademik, non-akademik, dan kepemimpinan. Siswa yang aktif dalam organisasi sekolah seperti OSIS atau pramuka akan mendapatkan prioritas dalam penerimaan melalui jalur non-akademik. Selain itu, SPMB juga meningkatkan presentase penerimaan siswa melalui jalur afirmasi, dengan fokus pada siswa penyandang disabilitas dan dari keluarga kurang mampu.