Tarif Listrik

Tarif listrik merujuk pada harga yang dikenakan kepada pelanggan atas penggunaan listrik yang disediakan oleh perusahaan listrik negara, seperti PLN di Indonesia. Tarif ini dapat bervariasi berdasarkan golongan pelanggan, daya terpasang, dan periode penyesuaian yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemerintah sering melakukan penyesuaian tarif listrik untuk mencerminkan perubahan kondisi ekonomi dan biaya operasional, namun juga berupaya menjaga stabilitas tarif untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama di tengah kenaikan pajak atau fluktuasi harga komoditas global.

Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
PLN memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati.
Kenaikan PPN Tidak Ganggu Kenaikan Tarif Listrik di 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tarif listrik kuartal I-2025 tetap stabil meski PPN naik.
Load more ...