Utusan Khusus Presiden adalah posisi yang diberikan kepada individu yang ditunjuk oleh Presiden untuk menangani isu-isu khusus atau bidang tertentu. Pemegang posisi ini bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas yang ditugaskan oleh Presiden, termasuk koordinasi dan akselerasi program-program yang ditujukan untuk bidang yang ditangani. Contohnya, Raffi Ahmad yang baru saja dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, bertugas untuk mempercepat akselerasi program-program yang ditujukan untuk generasi muda dan pekerja seni.
Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.