Kelompok berita UU Minerba, Undang-Undang yang mengatur tentang izin usaha Pertambangan Mineral dan Pertambangan Batubara. Izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009. Disana dijelaskan bahwa pertambangan mineral adalah sebagai pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Sedangkan pertambangan batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Selain itu pertambangan mineral dan batubara adalah sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan yang dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat.
Menteri Koperasi optimis dapat meningkatkan jumlah anggota koperasi hingga 60 juta orang dalam waktu dekat melalui digitalisasi dan pengelolaan tambang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Minerba, memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM dan Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha tambang.