Rentetan berita Wakil Gubernur (Wagub) DKI yaitu jabatan politik pasangan dari Gubernur DKI. Posisi ini merupakan satu paket yang dipilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI untuk masa jabatan selama lima tahun. Tugasnya adalah menjalankan sebagian yang diemban Gubernur DKI. Menurut Pasal 24 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika gubernur berhalangan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan, dan tidak dapat melanjutkan tugas, maka wakil gubernur yang menggantikannya.