Himpunan berita zakatharta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Ini merupakan rukun keempat dari rukun Islam. Menurut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, disebutkan bahwa zakat merupakan harta yang wajib disisihkan oleh orang Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Terbagi atas dua jenis yakni Zakat fitrah dan Zakat maal.