Ujaran Kebencian MCA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan bahwa tersangka TAW diketahui merupakan orang yang pertama kali menyebarluaskan postingan-postingan hoax, bukan hanya sekedar anggota pasif. Umar juga menjelaskan, tersangka melakukan uploading dengan menggunakan sistem mirorring, yaitu pakai IP address yang berbeda dengan lokasi dia melakukan uploading, misalkan dia upload di Majalengka, namun saat dilacak alamat IPnya berada di Yogyakarta. (Rian)