Laporan Palsu Marbot
Laporan Palsu Marbot
Laporan Palsu Marbot. Dalam keterangannya, pelaku mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi, sehingga timbulah pikiran tersebut untuk dapat simpati warga dan memberikan bantuan terhadap dirinya. Ulahnya itu membawa petaka. Polisi akan terus memproses kasus tersebut ke ranah hukum, atas tindak pelaporan palsu, tersangka dikenakan pasal 242 Ayat (1), (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Rian)