Kereta Cepat Jakarta Bandung
Kereta Cepat Jakarta Bandung
Tagarians, Menteri BUMN Erick Thohir mengakui penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) membutuhkan dukungan APBN. Tanpa itu, proyek yang sudah berjalan 60 persen tersebut bisa jadi tua. Sebelumnya Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Pada Pasal 4 ayat (2) beleid tersebut, disebutkan APBN dapat digunakan untuk pelaksanaan proyek tersebut. Aturan tersebut berbeda dengan sebelumnya di Perpres No. 107 Tahun 2015 yang melarang penggunaan APBN dan bahkan tak mengizinkan adanya jaminan pemerintah atas pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Simak selengkapnya di Tagar TV.