Pembunuh Siswi SMK Tarutung
Tersangka RH (baju tahanan) kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung ditetapkan pasal berlapis sementara, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana oleh Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sperma dan tes DNA yang kemungkinan RH akan dikenakan pasal tambahan kasus pemerkosaan. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)