Penetapan HET Beras.
Penetapan HET Beras.
Penetapan HET Beras. Sehari setelah penetapan HET Beras oleh Menteri Perdagangan, calon pembeli memeriksa beras yang dijual di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (25/8). Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras kualitas medium dan premium, yang akan berlaku mulai 1 September 2017 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi yakni sebesar Rp 9.450 per kilogram, dan Rp 12.800 untuk jenis premium, sementara untuk Maluku dan Papua, HET beras kualitas medium sebesar Rp10.250 per kilogram, dan Rp13.600 untuk beras jenis premium. (Foto: Ant/Aprillio A)