Sekolah Libur
etugas merapikan kursi diruang kelas SMP 216 Jakarta Pusat, Senin, 16 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan seluruh sekolah untuk meliburkan siswa dari Taman Kanak-kanak, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari guna mengatisipasi penyebaran virus corona COVID-19. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)