Binjai - Pengadilan Negeri Kota Binjai, Sumut, terpaksa membatalkan seluruh agenda persidangan, karena salah satu terdakwa bernama Ramli, reaktif saat dilakukan rapid test pada Kamis, 3 September 2020.
Ketua Pengadilan Negeri Binjai, Fauzul Hamdi mengatakan, sebelum para terdakwa masuk ruang tahanan sementara, petugas selalu memeriksa kondisi mereka.
"Suhu tubuh Ramli sangat tinggi, makanya tadi kami isolasi di ruangan lain," kata Fauzul.
Dia menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Pengadilan Negeri Binjai, pihaknya langsung menghubungi Dinas Kesehatan Binjai.
"Kami koordinasi dan menceritakan ada seorang terdakwa yang reaktif," tambahnya.
Ada beberapa tahanan yang reaktif. Saat ini tempat mereka juga sudah dibedakan dengan tahanan lain
Kepala Dinas Kesehatan Binjai, dokter Sugianto menyatakan pihak Pemko Binjai dan Gugus Tugas Percepatan Pengananan (GGTP) Covid-19 Binjai, sudah diterjunkan untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh ruangan sidang.

"Selain itu, kami juga semprotkan disinfektan tempat yang sering dikunjungi di kantor pengadilan, seperti kantin, ruang tahanan, ruang sidang dan tempat yang berpotensi menyebarkan virus," ungkapnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Binjai, Inspektur Satu Siswanto Ginting membenarkan ada tahanan di Polres Binjai yang reaktif, setelah dilakukan rapid test.
"Ada beberapa tahanan yang reaktif. Saat ini tempat mereka juga sudah dibedakan dengan tahanan lain," jelasnya.
Pihak kepolisian, kata Siswanto juga akan melakukan swab test terhadap seluruh tahanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Informasinya saat ini, Pemko Binjai mencatat sebanyak 45 orang masih dirawat di rumah sakit, akibat terkonfirmasi Covid-19. Sementara, 74 orang sudah dinyatakan sembuh dan 12 orang meninggal dunia.[]