Tak Ada Protes, DPR RI Serentak Setujui Sahkan RUU TNI

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad.
Tak Ada Protes, DPR RI Serentak Setujui Sahkan RUU TNI. (Foto: Tagar/Dok istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat itu dengan didampingi Wakil Ketua DPR yang lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir

Dari unsur pemerintah nampak hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra.

"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan dalam rapat paripurna itu.

"Setuju," sahut peserta sidang.

Puan sempat dua kali menanyakan hal itu kepada anggota DPR. Dua kali pula para anggota DPR menjawab dengan setuju. Berikutnya, Puan mengetukkan palu tanda pengesahan RUU TNI.

Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin oleh ketua Puan Maharani, DPR memastikan bahwa perubahan RUU hanya fokus pada tiga pasal yakni menyangkut tugas pokok TNI, jabatan di Kementerian Kelembagaan, dan usia pensiun anggota TNI.

Komisi I DPR RI sebelumnya juga memastikan tiga pasal yang dibahas dalam revisi Undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tak berubah. Pasal yang direvisi ini menyangkut kedudukan TNI, jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, dan batas usia pensiun TNI.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto dalam rapat paripurna DPR RI ke-15 tahun sidang 2024-2025 pada Kamis (20/3/2025).

"Dari substansi materi menyetujui RUU TNI pada fokus 3 substansi utama yaitu soal kedudukan TNI, pasal 17 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pasal ini tambah cakupan tugas TNI dari 14 menjadi 16," ujar Utut.

Penambahan dua pokok itu meliputi membantu menanggulangi ancaman siber dan bantu lindungi WNI di luar negeri serta kepentingan nasional di luar negeri.

Terkait penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga sipil dapat duduki jabatan sipil dari semula 10 menjadi 14. Di luar penempatan 14 yang sudah disebutkan, TNI dapat duduk di jabatan sipil dengan syarat pensiun dari dinas keprajuritan," kata Utut dalam pembacaan laporannya.

"Di pasal 53, kita tambah masa dinas. Perubahan masa bakti prajurit yang awalnya 58 bagi perwira dan 53 bagi bintara dan tamtama. Tetap berdasarkan pada nilai demokrasi, supremasi sipil, HAM dan patuhi hukum nasional dan internasional," lanjut Utut.

Utut mengklaim pembahasan revisi UU TNI sudah memenuhi unsur partisipasi masyarakat yang bermakna. Utut menyebut Komisi 1 sudah mendengarkan masukan dari Setara, Imparsial, Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri).

"Sudah libatkan masyarakat sebagai bentuk partisipasi yang bermakna," ujar Utut.

Utut juga menyebut pengesahan revisi UU TNI dapat memberikan manfaat kepada publik "Pengesahan ini diharapkan beri manfaat besar bagi masyarakat," ujar politikus PDIP itu. []

Berita terkait
DPR RI Sahkan UU Minerba: Prioritaskan UMKM dan Transparansi Pengelolaan Tambang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi UU Minerba, memberikan kesempatan lebih besar bagi UMKM dan Ormas keagamaan untuk mendapatkan izin usaha tambang.
DPR Apresiasi Kementerian BUMN Efisiensi Anggaran Potong Fasilitas Pimpinan
Efisiensi ini tidak menghambat program Kementerian BUMN dalam meningkatkan kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah.
Ole Romeny dan Dua Pemain Lain Dapat Persetujuan Naturalisasi dari Komisi X dan XIII DPRD RI dan Akan Segera Disumpah WNI
Komisi X dan XIII DPR RI menyetujui pengajuan kewarganegaraan Ole Romen, Dion Markx, dan Henri Victor Geypens untuk memperkuat Timnas Indonesia.