Semarang - Puluhan warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terjaring razia disiplin protokol kesehatan yang digelar tim gabungan, Senin, 28 September 2020. Selain kena sanksi KTP disita, mereka juga diberi hukuman menyapu di area pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal.
Operasi yustisi gabungan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 ini digelar pasukan gabungan di ruas Jalan Sriwijaya, depan SPBU Sriwijaya atau tak jauh dari TMP Giri Tunggal. Operasi digelar pagi hari, mulai pukul 08.20 WIB.
Petugas yang terlibat dalam operasi yustisi gabungan ini ada 113 orang. Mereka berasal dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, Polrestabes Semarang, Satpol PP, Polsek dan Koramil Semarang Selatan, serta petugas dari Kelurahan Pleburan.
Diawali dengan apel bersama di depan pintu masuk TMP Giri Tunggal, selanjutnya petugas mulai menggelar razia di Jalan Sriwijaya. Petugas Satuan Lalu Lintas menghentikan dan mengerahkan pengendara yang ketahuan tidak pakai masker.
Total ada 51 pelanggar, mereka tidak mengenakan masker.
Selanjutnya diarahkan ke meja pembinaan, untuk ditindak atas pelanggarannya. Satu jam gelaran razia, petugas mendapati banyak pengendara yang tidak pakai masker.
"Total ada 51 pelanggar, mereka tidak mengenakan masker," ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Tagar usai razia.
Rapid test terhadap warga Semarang yang terjaring razia masker, operasi yustisi protokol kesehatan, di Jalan Sriwijaya, Senin, 28 September 2020. Ada tiga warga yang hasilnya reaktif dan dikirim ke rumah dinas wali kota untuk jalani karantina. (Foto: Istimewa)
Para pelanggar kemudian dikenai sanksi hukuman sosial untuk menyapu sampah daun di TMP Giri Tunggal. Sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan Jangan Seperti Saya Tak Pakai Masker, mereka dibekali sapu lidi dan engkrak, semacam alat pengeruk sampah.
Para pelanggar juga dikenai sanksi tambahan berupa penyitaan KTP. "Ada 15 pelanggar yang kami sita KTP-nya, yang lain tak bawa KTP. KTP kami sita maksimal seminggu," katanya.
Dalam kesempatan itu, petugas DKK juga menggelar rapid test terhadap para pelanggar. Hasilnya tiga orang reaktif. "Mereka langsung kami kirim ke rumah dinas wali kota untuk menjalani karantina," sebut dia.
Baca juga:
- 5.720 Polisi Jawa Tengah Gelar Razia Protokol Covid
- Ganjar Telepon Gus Miftah, Cegah Klaster Pengajian Pemalang
- Pimpin Apel, Ganjar: Razia Protokol Covid Dikuatkan
Fajar menambahkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 akan terus digelar tim gabungan. "Sampai angka kasus Covid-19 turun dan atau Semarang jadi zona hijau," tegasnya.
Karena itu, ia kembali meminta seluruh masyarakat untuk bersama mencegah penyebaran dan selalu menjaga kesehatannya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari.
"Akan terus kami razia di tempat-tempat berbeda. Kedepannya akan kami sanksi untuk membersihkan area pemakaman di 13 TPU (tempat pemakaman umum) yang ada di Kota Semarang. Salah satunya nanti di Bergota," imbuh dia. []