Jakarta - Merespons dirilisnya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat edaran itu bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan PSBB.
Untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes (Kementrian Kesehatan).
Setelah PSBB diberlakukan maka dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes (Kementrian Kesehatan)," kata Adita dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 April 2020.
Baca juga: PKS Tolak Gedung DPR Jadi RS Darurat Pasien Corona

Maka dari itu pembatasan hingga penutupan moda transportasi hingga jalan tol belum bisa dilakukan apabila Kemenkes belum resmi menerbitkan persetujuan terkait daerah berstatus PSBB.
Dengan demikian, bagi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang telah berstatus PSBB, pembatasan moda transportasi dapat dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020.
Berselang satu hari, upaya tegas menekan penyebaran virus corona di Tanah Air diberlakukan di pintu-pintu masuk Indonesia. Pada Kamis, 2 April 2020, pemerintah resmi melarang warga negara asing (WNA) berkunjung ke Indonesia.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 pukul 00.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah lewat konferensi video, Rabu, 1 April 2020.
Namun, larangan itu tidak berlaku bagi WNA yang masuk dalam enam kategori, yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis pangan yang didasari oleh alasan kemanusiaan, awak alat angkut baik laut, udara, maupun darat, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional. []