Tak Komitmen Jabatan, Yasonna Laoly Diminta Dicopot

Yasonna H Laoly dianggap tak komitmen dengan jabatannya. Pengamat politik dorong Jokowi copot politikus PDIP itu dari Menkumham.
Menkumham Yasonna H Laoly usai mengisi acara Rapat Kerja Evaluasi Kinerja dan Anggaran Program Administrasi Hukum Umum di Hotel Royal Ambarukmo pada Jumat 17 Januari 2020. (Foto: Tagar/Hidayat)

Jakarta - Pengamat politik dan Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai Yasonna H Laoly tidak memiliki komitmen dengan tugas dan fungsi (tupoksi) terkait jabatan yang diembannya. Sebab itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopotnya dari kursi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Dia mempertanyakan etika Yasonna dalam menjabat. Pria berusia 66 tahun itu diketahui mengundurkan diri sebagai menteri di kabinet Jokowi periode pertama dengan alasan menjadi anggota DPR. Kemudian dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 terpilih menjadi anggota DPR tetapi kembali mengundurkan diri karena didapuk menjadi Menkumham.

"Bagaimana Presiden bisa mempercayakan persoalan hukum kepada orang yang gak memiliki komitmen jabatan," ujar Ray Rangkuti dalam diskusi yang digelar Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) di Matraman, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kali pertama juga di dalam sejarah pemberantasan korupsi, ada menteri yang secara aktif ikut serta mendukung upaya parpol.

Selanjutnya, kata dia, Yasonna kini terlalu aktif dalam mengurusi kasus dugaan suap yang menjerat eks calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku dengan membentuk tim hukum partai politik.

"Kali pertama juga di dalam sejarah pemberantasan korupsi, ada menteri yang secara aktif ikut serta mendukung upaya parpol (partai politik) dalam konteks berhadap-hadapan dengan KPK," ucapnya.

Meskipun saat membentuk tim hukum partai berlambang kepala banteng, Yasonna mengaku duduk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan, Ray Rangkuti tetap menganggap hal itu sebagai perbuatan yang tak etis. "Dari situ lah yang bersangkutan sudah layak dan sepatutnya dicopot Presiden," katanya.

Diketahui PDIP membentuk tim hukum dalam menyikapi persoalan suap yang menyeret kadernya sekaligus caleg PDIP Sumatera I, Harun Masiku. Pembentukan tim hukum itu diumumkan Yasonna di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020.

Setelahnya, tim hukum PDIP tercatat melakukan safari ke sejumlah pihak dan instansi. Merkea mengunjungi KPU dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 16 Januari 2020, lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Pers dan Bareskrim Polri pada Jumat, 17 Januari 2020.

Dalam kasus ini, caleg PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina agar ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum disahkan menjadi anggota DPR 2019-2024.

Padahal mekanisme PAW, bila merujuk pada Undang-Undang, Nazarudin sebagai peraih suara ke-1 terbanyak di dapil Sumatera Selatan I hanya bisa digantikan oleh caleg beda partai yang menempati posisi ke-2, yaitu Riezky Aprilia. Harun diketahui menempati posisi ke-5 peraih suara terbanyak di dapil tersebut.

Harun yang berada dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK saat ini masih berstatus tersangka buron. Harun tak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. Dalam OTT itu, KPK hanya mengamankan tiga tersangka yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina diduga sebagai penerima suap. Kemudian tersangka diduga pemberi suap selain Harun, Saeful Bahri. []

Berita terkait
Soal Yasonna Laoly, Jokowi: Semua Menteri Hati-hati!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau semua menteri untuk berhati-hati dengan statement, agar tidak seperti Yasonna Laoly, kena petisi warganet.
Wali Kota ke Yasonna: Soal Tanjung Priok Pakai Data
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko menyentil Menkumham memakai data dalam mengungkapkan tingkat kriminalitas, terutama di Tanjung Priok.
Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?
Pegiat antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi penyelidikan tersangka suap Harun Masiko yang saat ini buron.