Makassar - Tiga usaha panti pijat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditutup paksa oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Rabu 18 Desember 2019.
Usaha panti pijak tersebut berada di Jalan Malengkeri dan Jalan Muhammad Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sul-Sel. Pasalnya, ketiga usaha ini tidak memiliki ijin usaha dan ijin yang sudah habis masa operasinya.
Dimana satu panti pijat tidak memiliki izin, sementara dua panti pijat lainnya izin operasinya sudah tidak berlaku.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Pemkot Makassar, Karungrung mengatakan, bahwa pihaknya menertibkan tiga usaha panti pijat yang tidak memiliki izin usaha maupun izin usaha yang telah berakhir.
"Dimana satu panti pijat tidak memiliki izin, sementara dua panti pijat lainnya izin operasinya sudah tidak berlaku," kata Karungrung.
Adapun panti pijat yang ditutup yakni panti pijat Makmur, Ratu Pelangi yang terletak di Jalan Malengkeri dan panti pijat Citra yang terletak di Jalan Muhammad Tahir, Kota Makassar.
Sementara, Kepala Seksi Penegakan Satpol PP Makassar, M Mufli menerangkan, pihaknya melakukan penutupan tiga panti pijat tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.
"Jika pemiliknya mencoba untuk beroperasi, kita akan bawa masalah ini ke rana pengadilan. Penutupan ini sudah sesuai dengan Perda Kota Makassar," tegas Mufli.
Pihak Pemerintah Kota Makassar tegas Mufli akan terus melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang tidak memiliki izin usaha dan izin usaha yang telah habis masa operasinya.
"Pemerintah akan terus melakukan penertiban terhadap usaha-usaha yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar," pungkasnya. []