Bantaeng - Aparatur Sipil Negara (ASN) serta beberapa warga sipil terlihat menyapu di sekitar pasar sentral Kabupaten Bantaeng. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk menjalani hukuman akibat tidak memakai masker saat beraktivitas luar rumah.
Diketahui saat ini personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 35 Tahun 2020. Tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Senin 14 September 2020.
Sebelumnya kami dari Satpol PP telah mensosialisasikan baik melalui media online maupun secara mobile.
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 07.00 Wita sampai 09.00 Wita. Dari sekian banyak pengunjung, total 158 warga yang diberi tindakan.
"Secara rasional di dunia kita Indonesia berada urutan ke-23 yang terjangkit virus Covid-19, ini belum berakhir sehingga perlu dilakukan langkah-langkah yang masif yang berkelanjutan," kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri.
Selain Menyapu, Juga Hukum Push Up
Warga Bantaeng dihukum push up karena tak pakai masker, Senin 14 September 2020. (Foto: Tagar/Fitriani Aulia Rizka)
Selain hukuman menyapu ada juga hukuman push up. Bagi pelanggar diperbolehkan memilih sanksi mana yang akan dijalaninya.
Dalam pelaksanaan pendisiplinan diharapkan personel yang bertugas
di lapangan bertindak secara humanis, tegas tapi sopan.
Dalam pelaksanaannya, personel juga melibatkan komunitas setempat. Diantaranya pangkalan ojek, kepala pasar dan komunitas lainnya untuk membantu mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP, Abdullah menyampaikan terimakasih atas segenap pihak yang telah membantu Pemerintah Daerah dalam mendisiplikan masyarakat terkait perbup.
"Sebelumnya kami dari Satpol PP telah mensosialisasikan baik melalui media online maupun secara mobile, hari ini kita sudah masuk dalam fase penindakan namun tetap juga kami melakukan sosialisasi kepada pelanggar," jelasnya. []