Banda Aceh - Dalam rangka menerapkan Perwal nomor 51 tahun 2020, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh gelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman.
Sesuai dengan Perwal yang berlaku, setiap pengendara yang tidak menggunakan masker akan diberhentikan dan diberlakukan dua sanksi yang akan diberikan oleh petugas razia.
"Hari ini beberapa pelanggar kita tertibkan dengan sanksi sosial dan administrasi," kata sekretaris Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dinas Heru Triwijanarko dalam keterangannya, Rabu, 30 September 2020.
Untuk sanksi sosial, pelanggar akan diarahkan melakukan kegiatan sosial seperti menyapu, mengutip sampah. Sedangkan untuk sanksi administrasi, pelanggar harus membayar denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Salah satu pelanggar prokes di Kecamatan Ulee Kareng, Habibi Iqbal mengatakan bahwa razia ini merupakan hal yang baik untuk dilaksanakan sebagai pengajaran dan juga demi kebaikan bersama.
"Baguslah, ada kegiatan sosialnya juga. Jadi enggak cuma razia saja dan ini juga demi keselamatan bersama," katanya.
Dengan adanya penerapan protokol kesehatan ini, Heru berharap agar seluruh masyarakat bekerjasama untuk mengurangi jumlah penyebaran Covid-19.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengelar razia masker di dua titik yaitu Kecamatan Ulee Kareng dan Baiturrahman. (Foto: Tagar/Istimewa)
"Mari kita bantu saundara-saudara kita terutama tenaga medis yang masih bertugas berhari-hari untuk menangani kasus ini. Jadi bukan hanya masalah denda, tetapi prokes yang terus dilakukan demi keselamatan," katanya.
Baca juga:
- Siap-siap, September Kampanye Masker di Seluruh Aceh
- Sanksi untuk Warga Aceh Barat yang Tak Pakai Masker
Hasil Giat Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Giat Masker) di dua titik yang dilaksanakan pada Selasa, 29 September 2020 terdapat total 54 orang Pelanggaran.
Sebanyak 25 orang di Jl. Prof Ali Hasyimi yaitu 23 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi administrasi dan sebanyak 29 orang pelanggar di Jl. T. Umar yaitu 16 orang sanksi administrasi dan 13 orang sanksi sosial. []