Jakarta, (Tagar 18/5/2018) - Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafii menyerahkan proses persidangan terdakwa teroris Aman Abdurrahman alias Oman Rochman pada proses hukum.
”Tentang ancaman hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman itu kita serahkan kepada proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya di Fraksi Gerindra, Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/5).
Politikus Gerindra ini tak bisa menilai lebih jauh, pasalnya ia tak punya wewenang karena tak membaca dakwaan terhadap Pemimpin organisasi teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut.
“Karena kita juga tidak membaca proses dakwaannya, tindak kejahatan yang dilakukan, sehingga kita tidak memiliki kewenangan untuk menilai terhadap kewenangan terhadap Aman Abdurrahman,” urai Ketua Pansus RUU Anti Terorisme tersebut.
Aman sendiri dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Aman Abdurrahman dinilai sebagai aktor intelektual sejumlah serangan teror di Indonesia, termasuk teror bom di Jalan Thamrin, bom bunuh diri di terminal Kampung Melayu, dan bom Samarinda. (nhn)