Taksi Online Tidak Bebas Aturan Ganjil-Genap

Polda Metro Jaya memastikan taksi online tidak bebas dari aturan kawasan ganjil-genap.
Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Kepolisian daerah Jakarta Raya memastikan taksi daring (taksi online) tidak bebas dari aturan kawasan ganjil-genap yang sudah resmi diperluas menjadi 25 ruas jalan pada hari Senin, 9 September 2019.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir mengatakan bahwa Dirlantas Polda Metro Jaya sudah mengundang dan melibatkan pihak taksi daring untuk melakukan pembicaraan. Meski demikian, pertemuan tersebut gagal untuk mencapai titik temu.

"Ada, datang semua mereka, ada tiga kelompok, dan ini tidak putus, tidak ada titik temu," kata AKBP Nasir saat konfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 10 September 2019.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya hanya mengajukan satu persyaratan, yakni agar pihak taksi daring menggunakan pelat nomor kuning sesuai dengan fungsinya sebagai angkutan.

"Sebetulnya permintaannya cuma satu. Kalau taksi online itu menggunakan pelat kuning, selesai sudah. Akan tetapi, mereka enggak mau," ujarnya.

"Kan mau disebut sebagai angkutan, pakai pelat kuning selesai masalah. Nah, itu tidak, dia maunya tetap kendaraan pribadi tetapi mengangkut untuk pembiayaan," katanya.

Terkait dengan permintaan stiker khusus untuk taksi daring, AKBP Nasir menjelaskan bahwa dasar penerbitan stiker tersebut bukan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, melainkan berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan atau Korps Lalu Lintas Polri.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan perluasan kawasan ganjil genap. Aturan perluasan tersebut mulai diberlakukan pada tanggal 9 September 2019.

Aturan berlaku pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, kemudian pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Sosialisasi perluasan aturan tersebut telah dilaksanakan, mulai dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil-genap ini, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil-genap bertambah dari sembilan jalan menjadi 25 jalan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap. 

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Senen Raya

25. Jalan Gunung Sahari. []

Berita terkait
Hari Pertama Ganjil Genap, 617 SIM dan 324 STNK Disita
Sedikitnya 617 SIM dan 324 STNK disita dari pengendara roda empat di hari pertama perluasan penerapan kebijakan ganjil genap.
Kementerian Minta Dispensasi Ganjil-Genap
Ulah kementerian yang minta dispensasi (pengecualian) kawasan ganjil-genap bikin pusing polisi.
Besok, Sanksi Tilang Ganjil-Genap Diberlakukan
Para pengendara mobil diimbau untuk berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas agar tidak ditilang.
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya