Sibolga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Sumut, memusnahkan barang bukti narkotika yang berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Sibolga, Jumat, 26 Juni 2020. Pemusanahan dikaitkan menyambut Hari Anti Narkoba Internasional 2020.
Kajari Sibolga, Henri Nainggolan mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
“Apabila ada putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan langsung memusnahkan barang bukti. Jangan sampai beredar, apalagi diperjualbelikan di masyarakat. Karena kita sama-sama memerangi narkoba,” kata Henri.
Jangan sampai barang bukti ini, disalahgunakan atau dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab
Terhitung mulai Agustus 2019 hingga Juni 2020, sebanyak 67 berkas perkara narkotika, barang buktinya telah dimusnahkan.

Barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan ini, 16.729,02 gram ganja, dari 18 berkas yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 421,48 gram sabu, dari 46 berkas yang telah berkekuatan hukum tetap dan 27 butir ekstasi dari 3 berkas yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berusaha meminimalisir narkoba yang dijadikan barang bukti dari Polres Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga. Jangan sampai barang bukti ini, disalahgunakan atau dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Henri menambahkan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Sibolga tetap memperhatikan protokol kesehatan.[]