Jakarta - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis atau kedaluwarsa saat terjadi pandemik virus corona Covid-19 dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM secara daring atau online.
Langkah demikian diambil Polri agar tidak terjadi keramaian di sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), sehingga penyebaran Covid-19 dapat dicegah.
Sebab, ketika layanan SIM dibuka kembali, banyak warga masyarakat menyerbu kantor Satpas untuk memperanjang SIM. Polri mengimbau untuk tidak terburu-buru karena dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis di masa PSBB bisa dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2020.
Lantas, untuk mengurai penumpukkan massa dan jumlah antrean di Satpas, Polda Metro Jaya pun mengimbau agar pemilik SIM memanfaatkan layanan daring atau online. Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Ditlantas Polda Metro Jaya. (Foto: Akun Instagram @tmcpoldametro)
"Masa berlaku SIM yang habis antara tanggal 17 Maret s/d 29 Mei, dapat diperpanjang pada tangal 2 Juni s/d 31 Agustus 2020," tulis @tmcpoldametro.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Selasa, 14 Juli 2020.
1. Buka website http://sim.korlantas.polri.go.id
2. Lalu, klik "Pendaftaran SIM Online"
3. Pastikan Anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan
4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silakan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.
5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
6. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu:
- SIM A & A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000
- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
7. Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di Satpas yang dipilih. Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Selanjutnya, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana. Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter