Jakarta - Muslim Indonesia boleh menjalankan tarawih berjemaah pada bulan puasa Ramadan 2021, juga boleh salat id berjemaah saat hari raya Idul Fitri 2021. Salat jemaah di masjid atau di tempat yang disetujui kelompok jemaah. Kegiatan ini tidak dilarang pemerintah walaupun situasi masih dalam keadaan pandemi. Syaratnya harus memperhatikan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 April 2021.

Berikut ini tata cara salat tarawih berjemaah pada Ramadan 2021 dan salat id berjemaah pada Lebaran 2021, berdasarkan penjelasan Muhadjir Effendy.
1. Jumlah jemaah terbatas dalam satu komunitas, di lingkup komunitas jemaahnya sudah kenal satu sama lain. Jangan izinkan orang tidak dikenal masuk dalam komunitas.
Pertimbangannya, satu sama lain sudah kenal dalam komunitas, tahu riwayat kesehatan masing-masing, tahu riwayat perjalanan masing-masing. Sedangkan orang tidak dikenal tidak diketahui riwayat kesehatan dan perjalanannya. Cara ini ditempuh untuk menghindari risiko tertular atau menularkan corona.
2. Selama salat berjemaah, protokol kesehatan diterapkan; menjaga jarak aman, satu sampai satu setengah meter antaranggota jemaah, memakai masker, mencuci tangan, hindari berjabat tangan.
3. Pelaksanaan salat berjemaah dibuat sesimpel mungkin agar waktu tidak terlalu panjang karena kondisi masih darurat. Ini ditempuh untuk menghindari potensi penularan virus.
4. Hindari terciptanya kerumunan saat berangkat atau saat bubaran. Dalam situasi normal, bukan dalam keadaan pandemi, biasanya antaranggota jemaah saling berjabat tangan saat bubaran tarawih atau bubaran salat id di masjid. Ini tidak boleh dilakukan saat darurat pandemi. Cukup tersenyum jarak jauh, walau tidak terlihat karena tertutup masker, dengan merapatkan tangan di dada sebagai tanda salam hormat.