Tega, Anak di Surabaya Tipu Ibunya Demi Rp 100 Juta

Pemuda di Surabaya berinisial ANF tega menipu ibunya dengan cara berpura-pura diculik dan meminta tebusan uang Rp 100 juta.
Pelaku penipuan yang ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Surabaya setelah diketahui menipu ibu kandungnya. (Foto: Istimewa/Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Pemuda berinisial ANF 25 tahun, asal Surabaya tega melakukan penipuan terhadap ibu kandungnya demi mendapatkan uang senilai Rp100 juta. Tindakan tercela pemuda yang berprofesi sebagai driver taksi online ini akhirnya terungkap, setelah ibu kandungnya melaporkan ANF ke SPKT Polrestabes Surabaya.

Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Purwanto mengatakan, modus pelaku ini dilakukan karena ia ingin mendapatkan uang Rp100 jutadengan cara berpura-pura diculik oleh penumpangnya, lalu menelpon ibunya untuk meminta uang tebusan.

"Modus yang dilakukan pelaku ingin mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara menghubungi orang tuanya sendiri (korban) seolah dirinya telah diculik oleh penumpangnya sendiri," kata Iwan, Sabtu 28 Desember 2019.

Menurut Iwan, pelaku baru melakukan aksi penipuan ini sekali. ANF terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. Apalagi ibu pelaku juga barusan mendapat pensiunan dari Guru Sekolah Dasar (SD).

Modus yang dilakukan pelaku ingin mendapatkan uang sebesar Rp 100 juta dengan cara menghubungi orang tuanya sendiri (korban) seolah dirinya telah diculik.

"Tersangka merupakan putra bungsu dari orang tuanya sendiri, kebetulan beliau (korban) adalah seorang pensiunan guru SD. Berdasarkan dari pengakuannya, dirinya baru satu kali melakukan rekayasa penculikan," ujar dia.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu kartu ATM dan satu buah handphone. Belum lagi, pelaku juga meminjam nomor rekening tekannya agar transferan uang tersebut tak dicurigai oleh ibu pelaku.

"Jadi pelaku meminjam rekening tabungan orang lain, lalu di transfer ke rekening pelaku. Pelaku juga menjanjikan imbalan kepada rekannya setelah uang Rp100 juta ditransfer," ucap Iwan.

Kini tersangka terancam pasal 283 KUHP dan Pasal 333 KUHP atau Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan penipuan. []

Berita terkait
Kebakaran di Depot Mie Setan di Surabaya, Satu Tewas
Dalam kebakaran di Depot Mie Setan, setidaknya lima orang mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia.
Difabel, Motif Ibu di Kediri Tega Bunuh Putrinya
Berdasarkan pemeriksaan Polres Kediri, alasan LS membunuh putrinya karena kondisi difabel dan capek mengurusnya.
Ibu di Kediri Tega Bunuh Putrinya yang Lumpuh
Usai membunuh puterinya, ibu di Kediri berinisial LS tidak langsung pergi dari rumah, melainkan sempat rebahan dikasur bersama korban.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.