Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) secara tegas menyatakan tidak akan memberikan izin keramaian terkait kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2020.
Tak hanya acara tersebut, tetapi semua kegiatan yang berpeluang menyebabkan kerumunan juga tidak diizinkan kepolisian.
Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat.
"Tadi sudah, saya jelas. Tadi sudah saya jawab apa, kami tidak mengizinkan. Iya, tidak mengeluarkan izin keramaian. Sudah jelas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 November 2020.
Baca juga: Larang Reuni PA 212, Kesempatan Pemprov DKI Tegakkan Aturan
Selanjutnya, Awi menyampaikan kebijakan tersebut berdasarkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Dia berujar, Maklumat Kapolri tersebut merupakan instruksi kepada semua jajarannya agar melarang kegiatan yang dapat mengundang kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Kan sudah saya sampaikan, Bapak Kapolri sudah mengeluarkan dua kali maklumat. Sudah sangat jelas itu dan semua media ngeliput, kan," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh kapolda memerhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada yang melanggar, Idham pun tak ragu akan menindak tegas.
Baca juga: Rizieq Berulah Kapolda Dicopot, PA 212 Singgung Kampanye Mantu Jokowi
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram Kapolri Nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat telegram ini diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri.
Adapun Ketua PA 212 Slamet Maarif menyebut pihaknya berencana menggelar reuni Aksi 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Dia berkata, surat permohonan izin sudah dilayangkan tiga bulan lalu dan masih menunggu jawaban dari Pemerintah DKI Jakarta.
"Kan memang setiap tahun di Monas. (Aksi 212 tahun 2016 juga kan kejadiannya di Monas, masak mau di Ancol reuninya," tutur Slamet. []