Jakarta, (Tagar 2/3/2018) - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru menjalani sidang pembacaan vonis pada Jumat (2/3). Dalam pembacaan putusan vonis, terdakwa divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp.50 juta rupiah.
Sidang putusan dimulai sejak 14.00 WIB, oleh Hakim Ketua Antonius Simbolon dan pembacaan putusannya berakhir sekitar pukul 16.00.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu masyarakat tertentu berdasarkan SARA sebagaimana dalam dakwan ke satu. Dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50 juta yang apabila tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,"kata Hakim Ketua Antonius Simbolon.
Perlu diketahui dalam sidang sebelumnya JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp.50 juta kepada Jonru. Namun putusan vonis terhadap terdakwa sekarang justru lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.
"Terdakwa tetap ditahan dan harus membayar biayar perkara sejumlah lima ribu rupiah," ujar dia.
Saat berakhirnya pembacaan putusan tersebut, JPU dan pihak kuasa hukum Jonru mengaku pikir-pikir mau menyikapi putusan itu. (ron)