Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo menggelar rekonstruksi kasus pembakaran yang dilakukan oleh Agus Triyokopari Suda, 51 tahun, Rabu 11 November 2020. Rekonstruksi tersebut digelar di Pedukuhan Tawang, Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta.
Acara rekonstruksi insiden yang menyita perhatian publik pada 5 September 2020 ini sempat terjadi keributan. Seorang anak bernama Aditya Yoga Pratama 19 tahun, sempat emosi melihat wajah pelaku pembakaran, Agus Triyokopari Suda. Aditya tidak lain adalah anak kandung korban Catur Atminingsih.
Baca Juga:
Aditya sempat penyerangan pada tersangka sebelum reka ulang dimulai. Saat tersangka Agus Trikoyopari Suda, usia 51 tahun, warga Pedukuhan Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, hendak memasuki lokasi rekonstruksi pembakaran wilayah Banyuroto, Aditya yang berada didekat garis polisi mendekat dan memukul wajah tersangka Agus.
Tersangka Agus Triyokopari Suda memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi di Kulon Progo, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Harun Susanto)
Personel kepolisian yang berada tidak jauh dari lokasi segera mengamankan Aditya dan menjauhkan dari lokasi tersebut. Saat dibawa kepolisian, Aditya sempat berkata jika dirinya ingin membalas dendam kematian ibunya. "Saya ingin balas dendam. Ibu sudah meninggal dan saya hidup sendiri sekarang," teriak A ketika dibawa kepolisian, 11 November 2020.
Rekonstruksi 25 Adegan
Meski sempat terjadi keributan, rekonstruksi tersebut berjalan lancar. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, dalam rekonstruksi, tersangka Agus, memperagakan sejumlah 25 adegan. Salah satunya saat Agus menyiram bensin ke tubuh korban dan selanjutnya menyalakan korek api kemudian membakarnya.
Saya ingin balas dendam. Ibu sudah meninggal dan saya hidup sendiri sekarang.
"Sekitar 25 adegan diperagakan. Nanti masih ada tambahan di beberapa lokasi lain untuk menambah unsur-unsur tindak pidana, karena ada kemungkinan aksi sudah direncanakan," ungkap Munarso.
Munarso menjelaskan, rekonstruksi tersebut bertujuan untuk melengkapi pembuktian apakah aksi yang dilakukan tersangka memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana yang disangkakan pada tersangka dan upaya menggali hal yang belum diketahui selama pemeriksaan di kepolisian.
Baca Juga:
"Sebagaimana arahan pimpinan, dalam penyidikan harus dengan proses pembuktian secara scientific investigation, tidak boleh asal-asalan, apalagi dalam kasus tersebut korban meninggal dunia," ungkap Munarso. []