Medan - Artis Film dan Televisi (FTV) Hana Hanifah yang terjerat kasus dugaan prostitusi di Kota Medan, Sumatera Utara, menyampaikan permohonan maaf kepada kepada semua pihak.
Permintaan maaf itu terlebih dahulu dituangkan dalam selembar kertas, yang kemudian dibacakannya didampingi kuasa hukumnya, Machi Achmad di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Selasa, 14 Juli 2020 malam.
"Pertama-tama saya memohon maaf kepada orang tua dan kerabat saya. Saya juga memohon maaf kepada seluruh warga Kota Medan," ungkap wanita berusia 23 tahun ini.
Terima kasih juga kepada tim penasehat hukum Machi Achmad dan kak Putri
Kemudian wanita berparas cantik ini juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menjaganya selama berada di Kota Medan.
"Terima kasih kepada bapak Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, bapak Kepala Polrestabes Medan dan Kepala Satuan Reserse Kriminal, yang telah menjaga saya selama di Kota Medan. Terima kasih juga kepada tim penasihat hukum Machi Achmad dan kak Putri. Status saya di sini hanya sebagai saksi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan menangkap seorang artis FTV Hana Hanifah bersama seorang pria dalam kondisi tidak memakai busana lengkap di sebuah hotel pada Minggu, 12 Juli 2020 malam.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan, pihaknya meringkus Hana Hanifah saat menginap di sebuah hotel dengan seorang pria. Operasi penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran polisi atas kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis.
Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan marathon sejak Minggu, 12 Juli 2020 malam, Polrestabes Medan akhirnya menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Lelaki inilah yang menjadi orang terpenting selama Hana Hanifah berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Status Hana Hanifah sendiri sebagai korban, begitu juga dengan A, lelaki yang diketahui mem-booking artis Film dan TV itu. []