Jakarta - Selebriti media sosial Millen Cyrus ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Sabtu, 21 November 2020 sekitar pukul 00.05 WIB. Selebgram pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa itu diamankan di sebuah kamar hotel bersama seorang pria.
Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, Namun, pihak kepolisian masih belum membeberkan identitas pria yang diduga bernama Jefri tersebut, serta hubungannya dengan Millen Cyrus.
"Ada seorang pria turut diamankan inisial J," kata Ahrie Sonta saat dihubungi wartawan, dikutip Tagar pada Senin, 23 November 2020.
Selebriti media sosial Millen Cyrus. (Foto: Instagram/millencyrus)
Saat penangkapan dan penggeledahan di kamar tempat Millen Cyrus dan J menginap, kata Ahrie Sonta, pihaknya menemukan sebuah paket kecil sabu, lengkap dengan bong atau alat isap sabu. Petugas kepolisian kemudian menggelandang keduanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Keduanya sudah dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih lakukan pengembangan," kata Ahrie Sonta.
Millen Cyrus ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara oleh Satuan Anti Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, yang dipimpin oleh AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri.
- Baca juga: Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel hingga Vonis Diketuk
- Baca juga: Catherine Wilson Resmi Dibui, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
- Baca juga: Foto: Selebgram Millen Cyrus Ditangkap Polisi karena Narkoba Jenis Sabu
Operasi penangkapan dilakukan polisi menyusul adanya laporan masyarakat yang menduga adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kamar hotel tersebut. []